Layanan Elektronik Pertanahan Mempermudah Layanan dan Tetap Aman, Berikut Alasannya

    Layanan Elektronik Pertanahan Mempermudah Layanan dan Tetap Aman, Berikut Alasannya

    TANGERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto menghadiri Acara Sosialisasi Layanan Pertanahan Elektronik yang diselenggarakan oleh Sinarmas Land, Selasa (25/6/2024).

    “Ini kali pertama kita lakukan Sosialisasi Layanan Elektronik dan Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah di luar pemerintahan, ini menjadi hal yang baru karena sosialisasi tidak harus harus 1 arah jadi bisa 2 arah dan merupakan bentuk komunikasi, kerja sama yang sangat baik, ” ujar Sudaryanto mengawali sambutannya.

    Sudaryanto menjabarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tujuan mewujudkan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya serta berstandar dunia dengan melakukan inovasi  mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia dan menyelenggarakan layanan pertanahan elektronik, “ *Target tahun 2025* seluruh bidang tanah sudah terdaftar melalui kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red)  adalah agar seluruh bidang tanah di Republik Indonesia terpetakan dan agar seluruhnya memiliki Nomor Induk Bidang (NIB), ” tandasnya

    Ia menganalogikan NIB seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), “Jika 1 penduduk memiliki 1 NIK maka 1 bidang tanah memiliki 1 NIB dan nanti dalam NIB tersebut akan muncul keterangan riwayat, asal bidang-bidang tanahnya, luas, milik siapa hingga batas tanahnya, ” jelasnya

    Disamping itu, Kementerian ATR/BPN juga mengimplementasikan layanan elektronik dan sertipikat elektronik yang bertujuan agar layanan lebih efektif dan lebih transparan. “Kita sudah melakukan studi banding ke berbagai negara yang lebih maju seperti Belanda,  Spanyol, Australia yang sudah menerapkannya termasuk di negara-negara di Asia, ” ujarnya lagi.

    Diakuinya mempersiapkan perangkat menuju pelayanan elektronik memang tidak mudah karena perlu upaya mengalihmediakan *sertipikat analog* yang semula berupa dokumen fisik menjadi digital, namun menurut Sudaryanto upaya ini dilakukan agar kedepannya pelayanan pertanahan elektronik bisa berjalan.

    Untuk membentengi kerawanan terhadap pembobolan data digital pihaknya menjelaskan, “Kita sudah menyiapkan pager-pagernya seperti untuk warkah, ketika dialihmediakan warkah fisik masih ada tidak kita musnahkan sehingga data tidak hanya mengandalkan data digitalnya saja, namun warkah fisik masih tersimpan, ketika ada serangan siber, riwayat tanah masih bisa lihat, masih bisa kita trace dan ini menjawab kehawatiran masyarakat, ” tandas Sudaryanto.

    Acara berlangsung di Auditorium Gedung Green Office Park 6 di BSD City, dihadiri oleh Dony Martadisata, Managing Director President office Sinarmas Land, jajaran Pegawai serta Mitra Sinarmas Land yakni PPAT, Perbankan dan Agent serta narasumber Suwandi Prasetyo, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten dan Joko Susanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Humas BPN Banten/Hendi)

    tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-78 Polda Banten...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi
    Polresta Bandara Soetta Fasilitasi Para Tahanan Untuk Menggunakan Hak Pilih
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cek TPS Jelang Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami